PROKAL.CO, TAPIN-Tak patut dicontoh. Seseorang yang diduga sopir truk sengaja mencabut dan merusak rambu larangan parkir di Bundaran Bungur, Kabupaten Tapin.
Aksinya tersebut ketahuan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin usai mengecek rekaman CCTV yang ada di sana.
“Entah apa motifnya, dari rekaman CCTV milik Kominfo, diduga sopir truk Fuso tersebut sengaja turun membawa linggis untuk mencabut rambu larangan parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin, Muhammad Nor, Senin (12/8/2024).
Aksi ini melanggar peraturan. “Sementara ini, kami masih mencari sopir truk Fuso tersebut, kejadiannya di tanggal 5 Agustus 2024 tadi,” tuturnya.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Laka Maut di Lamandau Masih Syok
Kegiatan ini diakuinya merugikan. Informasi rusaknya rambu larangan parkir tersebut diberitahukan oleh masyarakat.
“Padahal malamnya sampai jam 1 dini hari kami melakukan patroli, paginya ternyata sudah rusak,” akunya. Diberitahukan Kadishub Tapin, dipasangnya rambu larangan parkir di sana agar jalan tidak rusak.
“Karena sebelumnya banyak truk-truk besar parkir di sana, hingga menyebabkan jalan rusak,” katanya. Namun diakuinya, walaupun sudah terpasang rambu larangan parkir, ternyata masih ada angkutan besar yang bandel.
Baca Juga: Meski Ditutup, Truk Nekat Melintas di Jalan Poros Kotawaringin Lama