Dari Januari sampai Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin telah menerima 412 perkara perceraian. Ada tiga penyebab utama. "Faktor pertengkaran, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan terakhir karena masalah ekonomi," kata Humas PA Banjarmasin, Subhan, Selasa (13/8).
Rinciannya, 352 perkara perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran. Selebihnya, akibat ditinggalkan pasangan dan masalah ekonomi masing-masing 21 perkara. Faktor lain, disebutkan Subhan, karena perzinahan, mabuk-mabukan, main judi, dan narkotika.
Baca Juga: Rambu Larangan Parkir Diduga Dirusak Oknum Sopir Truk yang Melintas, Pelakunya Terekam CCTV
"Karena pasangan dihukum penjara 13 perkara, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dua perkara, dan karena murtad dua perkara," sebutnya.
"412 perkara itu sudah putus semua," sambungnya. Namun, Subhan melihat terjadi penurunan kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perkara yang masuk pada 2022 sebanyak 1.420. Dengan perkara yang sudah diputus 1.213 perkara. Lalu pada 2023 masuk 1.143 perkara. Yang diputuskan berjumlah 1.006 perkara. "Alasan perceraiannya masih sama, tidak jauh berbeda," tutup Subhan. (*)