Pj Sekda Kota Banjarbaru Hj Nurlianie Dardie dibuat kesal lantaran ada pejabat Pemko Banjarbaru yang tak melaporkan kegiatan perjalanan dinas (perjadin).
Informasi yang dihimpun, kedua pejabat itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024 tanpa disposisi atau persetujuan dari atasan yang lebih berwenang.
Hj Nurliani yang juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsip (Dispersip) Kalsel ini mengakui, dirinya selama ini terbiasa taat aturan. Sehingga, setiap kegiatan yang berlangsung di Dispersip Kalsel selalu ia ketahui.
"Kegiatannya apa? Terus apa tujuan dan manfaatnya? Itu selalu saya ketahui. Laporannya pun juga harus ada, sehingga semuanya bisa dipertanggung jawabkan,"ungkap Bunda Nunung -sapaan akrabnya, kepada Radar Banjarmasin.
Karena itu ujar Bunda Nunung, ketika mendengar ada pejabat yang berangkat tanpa sepengetahuannya, ia kaget. Sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau laporan terkait kegiatan perjadin yang dilaksanakan.
Meski begitu, Bunda Nunung mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin dan taat aturan."Setiap ASN yang yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, maka harus mendapatkan surat perintah tugas."
"Dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini perjalanan menggunakan anggaran daerah,” tegas Bunda Nunung.
Ia juga mengakui, permohonan telaahan staf perjalanan dinas diajukan memang ada, tapi ketika diajukan untuk disposisi dua pejabat eselon II dan III itu sudah berangkat alias sudah berada di luar daerah. “Jadi bukan soal penghematan saja, tapi mau dilihat juga kepentingannya apa? Tidak bisa asal berangkat saja. Makanya harus izin, jangan jadi preseden buruk,” tegasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Bunda Nunung, jika pejabat itu ke luar daerah diduga tanpa izin dan kemudian meninggalkan tugas, maka yang bersangkutan telah melanggar etika disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sekali lagi sebagai ASN harus taat aturan, ASN harus tegas lurus sesuai aturan, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai, jangan ada yang melenceng,” pungkasnya. (*)