kalimantan-selatan

Menang Praperadilan, Gubernur Kalsel Paman Birin Batal Jadi Tersangka di KPK

Indra Zakaria
Selasa, 12 November 2024 | 23:16 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya.

Hakim juga menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” ucap Afrizal.

Seperti diketahui, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB