kalimantan-selatan

Tak Lagi ke Luar Negeri! Pemko Banjarmasin Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 2024

Indra Zakaria
Kamis, 14 November 2024 | 09:07 WIB
KANTOR WALI KOTA: Pemko Banjarmasin bakal memangkas anggaran perjalanan dinas para pejabatnya. (RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)

PROKAL.CO, Dengan alasan mengadopsi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara, termasuk menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, hingga pimpinan lembaga pemerintah untuk menghemat belanja perjalanan dinas demi efisiensi anggaran tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga berencana memangkas anggaran perjalanan dinas. 

"Aturan itu kini ingin diikuti pemko," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Rabu, (13/11/2024).

Baca Juga: Usai Menang Praperadilan, Paman Birin Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, Ini Alasannya

Edy melanjutkan aturan tersebut tengah dirumuskan oleh pemko bersama DPRD Banjarmasin sebagai langkah awal penerapan di tingkat daerah.

Menurutnya, sejumlah dinas yang sebelumnya mengajukan tambahan usulan perjalanan dinas kini harus legawa karena menerima pengurangan sesuai aturan efisiensi baru.

"Tanpa pengecualian untuk SKPD maupun pimpinan, perjalanan dinas di luar APBD murni sudah kita hilangkan semua," ujarnya.

"Begitu pula dengan perjalanan dinas ke luar negeri, tidak akan ada di tahun 2025 mendatang," sambungnya.

Baca Juga: Modus Sertifikat Tanah: Polisi Samarinda Bekuk Penipu yang Rugikan Korban Rp 28 Juta

Pada APBD murni tahun depan, kata dia, pemko juga akan mempertimbangkan urgensi setiap perjalanan dinas yang diusulkan. Bagi, perjalanan yang sifatnya studi banding atau komparatif akan lebih selektif.

Namun untuk perjalanan dinas seperti undangan resmi kementerian, masih akan diizinkan. Dalam setahun, Pemko Banjarmasin biasanya menganggarkan sekitar Rp100 miliar untuk perjalanan dinas dari seluruh SKPD, DPRD, hingga unsur pimpinan. (*)

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB