kalimantan-selatan

Dugaan Suap Pemprov Kalsel: Sahbirin Noor Diminta KPK Kooperatif dalam Penyidikan

Indra Zakaria
Selasa, 19 November 2024 | 09:00 WIB
MUNCUL: Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin akhirnya muncul, dia memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024).

PROKAL.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Muncul dan Terlihat Kurus, Ternyata Ini Alasan Paman Birin Menghilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Tessa menerangkan Sahbirin Noor awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ujarnya.  

Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

 Baca Juga: Usai Menang Praperadilan, Paman Birin Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, Ini Alasannya

 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Mengenai putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut. 

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Baca Juga: Jangan Dicoba karena Berbahaya..!! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Ini Daftar Lengkapnya

Halaman:

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB