kalimantan-selatan

Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, KPK Kerahkan Delapan Jaksa Penuntut Umum

Indra Zakaria
Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:16 WIB
PROYEK: Salah satu proyek pekerjaan Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel yang bermasalah saat OTT KPK lalu. Pekan depan sidang perdananya akan digelar di PN Tipikor Banjarmasin.

 

Babak baru kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kalsel akan memasuki tahap persidangan pekan depan. Sidang pendahuluan akan digeber Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, 2 Januari 2025.

Di perkara ini, lembaga antirasuah sudah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka dua kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Delapan jaksa tersebut adalah Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Terkait perkara ini, KPK sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 17 Desember 2024 lalu.

Atau tepat sepekan setelah pemindahan penahanan dua tersangka di atas ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam). Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rustam Parluhutan menerangkan berkas perkara ini sudah dilimpahkan oleh JPU KPK, dan sudah siap disidangkan.

“Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan sudah ditetapkan pada 2 Januari 2025 mendatang,” terang Rustam.

Dalam perkara ini, PN Tipikor Banjarmasin juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang. Namanya, Cahyono Riza Adrianto yang merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin. “Sudah kami tetapkan juga pimpinan sidangnya,” ujar Rustam.

Untuk diketahui, guna persiapan sidang ini, KPK sudah memindahkan penahanan Sugeng dan Andi ke Lapas Teluk Dalam dari yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara di Jakarta, pada 11 Desember lalu.

Sugeng dan Andi merupakan dua kontraktor yang sebelumnya turut ditangkap OTT KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan KPK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

Proyek tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, serta pembangunan Samsat terpadu di KM 17 Kabupaten Banjar.

Keduanya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Sugeng dan Andi, KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi sebesar Rp13 miliar di Dinas PUPR Kalsel itu.

Mereka adalah Ahmad Solhan (eks Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). (*)

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB