kalimantan-selatan

Ngga Serta-Merta, Jika Mau THR Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Para Ojol

Indra Zakaria
Kamis, 13 Maret 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi ojol

Ternyata, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) kebagian tunjangan hari raya. Ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi untuk mendapat THR.

"Kalau dilihat penjelasan dalam notifikasi yang masuk ke gawai, tidak semua ojol yang kebagian, karena yang mendapat tali asih hari raya harus memenuhi syarat yang ditentukan aplikator," kata driver ojol Muhammad Yudiannor, Selasa (11/3).

Syaratnya seperti lama menjadi mitra, jumlah penerimaan orderan, dan performa driver.

Baca Juga: Rudy Mas'ud Tegaskan Semua Warga Kaltim Berhak Terima Pendidikan Gratis


Yudi pun masih belum tahu apakah dirinya akan mendapat THR atau tidak. "Itulah sejumlah penilaian dari aplikator,” ujarnya. Dia sudah menjadi mitra Gojek sejak tahun 2017. Sekarang dia tergabung dalam komunitas ojol Sahabat Kuliner Banjarmasin (SKB).

Meskipun sejumlah aplikator muncul di Banjarmasin, namun Yudi mengaku tetap konsisten di satu aplikator. Tidak mendaftar di aplikator lain. Berbeda dengan ojol lain yang bisa memiliki dua sampai tiga akun.

"Saya tetap konsisten satu aplikator saja, karena meskipun mendaftar di sejumlah aplikator, tidak mungkin akan mendapat ketiganya," ujar dia. Pengemudi ojol lain, Muhammad Fahrullah pun sangat berharap mendapatkan THR dari aplikator. Terlebih di tengah kondisi ekonomi seperti ini.

“Mau beli baju lebaran untuk anak dan kebutuhan rumah tangga serta memperbaiki kendaraan,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Arul ini menilai, meskipun statusnya sebagai mitra, para pengemudi ojol berhak mendapatkan THR Idulfitri. Sebab selama ini para ojol telah memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. Arul juga belum tahu apakah dirinya memenuhi syarat atau tidak. Namun jika kebagian, dia berharap THR dikirim ke rekening, bukan di aplikasi.

"Kalau pencairannya ke aplikasi Gopay, bagi yang ada pinjaman bisa kena potong, mending transfer ke rekening bank driver yang sudah terdaftar,” harap Arul.

Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja mendukung tuntutan THR untuk ojol, taksi online, dan kurir online melalui surat edaran imbauan kepada aplikator.

Sementara itu, pengusaha meminta istilah THR diganti dengan BHR atau bantuan hari raya. Pasalnya, THR memiliki besaran nominal yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yakni sebesar upah sebulan. Sedangkan sistem pengupahan ojol berbeda. (*)

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB