Sepuluh warga Banjarmasin yang gagal berangkat ke Makkah untuk berhaji karena diduga menggunakan visa kerja (visa amil) telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
"Setelah petugas imigrasi bandara menyerahkan mereka ke Polres Bandara Sukarno Hatta, informasi terbaru masalahnya sudah selesai. Mereka juga sudah bisa kembali ke kampung halamannya," kata Kasi Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Mohammad Ikramsyah, Senin (21/4).
Diceritakannya, sepuluh calon haji itu berangkat lebih awal, diduga menggunakan jalur keberangkatan ilegal dan tertahan di pemeriksaan Imigrasi Bandara Sutta. Namun dia tidak menyebutkan apakah kesepuluh orang tersebut semuanya asal Banjarmasin, atau dari kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan.
Ikram menjelaskan, petugas menghentikan rombongan tersebut lantaran dicurigai akan melaksanakan umrah, padahal saat ini pemerintah menghentikan umrah untuk sementara waktu karena sudah tahap persiapan pelaksanaan haji.
"Sekarang sudah musim haji, seharusnya tidak ada lagi keberangkatan umrah," jelasnya. Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri, terlebih yang ingin ke Tanah Suci, agar lebih teliti mengecek dokumen visanya.
Dia menjamin, pengurusan pembuatan visa sekarang kian gampang. "Biasanya masyarakat tidak mau repot dan maunya cepat selesai," katanya.
Dijelaskannya, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Fungsi paspor sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan yang diakui di negara lain. Sedangkan visa adalah dokumen yang diperlukan saat seseorang hendak ke luar negeri. Dokumen tersebut diterbitkan suatu negara melalui perwakilan.
"Imigrasi hanya membuat paspor, sedangkan pembuatan visa dilakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan, atau melalui agen perjalanan resmi yang ditunjuk negara tersebut," tutup Ikram. (*)