Seorang pengurus dari lembaga pemantau di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru, resmi ditetapkan jadi tersangka.
Hal tersebut termuat dalam surat penetapan tersangka yang hari ini (12/5/2025) dikeluarkan oleh Polres Banjarbaru dengan Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, bernama Syarifah Hayana, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil kesimpulan dari Laporan Hasil Gelar Perkara, yang juga dilakukan pada Senin, tanggal 12 Mei 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana "Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo. “Ia benar (ada penetapan tersangka,” ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (12/5/2025) malam.
Menurutnya, dalam hasil penyelidikan pengurus dari Lembaga Pemantau Pemilihan tersebut dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. “Serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp76 juta,” bebernya. Meski demikian Syarifah Hayana tidak langsung ditahan. Haris menyebut bahwa yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai Tersangka.
“Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau (Syarifah Hayana) kooperatif, maka tidak perlu ditahan,” ujarnya. “Setelah proses pemeriksaan dan berkasnya selesai, akan dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Penetapan Tersangka ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April bergulir di Polres Banjarbaru.
Dan Syarifah Hayana sendiri, menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (6/5/2025) siang, selaku pengurus LPRI. Ia datang ke pemeriksaan sedari pagi hingga berakhir pukul 16.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum Dr Muhammad Pazri.