kalimantan-selatan

Merokok Sembarangan di Kotabaru, Didenda di Tempat Rp 200 ribu Atau Kurungan Enam 6 Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:20 WIB
Ilustrasi dilarang merokok.

Kabar mengejutkan terjadi bagi kaum perokok di Bumi Sa-Ijaan atas keluarnya Surat Edaran Bupati Kotabaru tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, Senin (12/5).

Surat edaran ini keluar dua bulan lalu, tepatnya pada Senin (24/3/25) bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES. Dalam edaran tersebut ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya.

Kebijakan ini ternyata juga merupakan tindaklanjut ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Atas edaran tersebut, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli dengan tegas meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan ini. “Untuk solusinya dinas menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum lainnya,” katanya.

Selain Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, Senin (12/5) juga menambahkan, bahwa Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi.

Tapi lanjutnya juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

Ditambahkannya, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok.

“Perlu saya tekankan disini kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1)," tegasnya.

Bagi pelanggar yang ditindak disampaikan Edwin akan didenda ditempat sebesar Rp 200 ribu atau kurungan paling lama 6 bulan penjara. "Untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok kami berharap dapat dukungan masyarakat agar ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Jumadil sebagai salah satu perokok aktif di Kotabaru merespons baik apa yang menjadi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kotabaru ini.(*)

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB