kalimantan-selatan

500 Jemaah Haji Furoda Kalsel Gagal Berangkat, Pihak Travel Pastikan Jemaah Tidak Dirugikan Finansial

Jumat, 6 Juni 2025 | 07:29 WIB
Keberangkatan haji reguler asal Kalsel, beberapa waktu lalu. Berbeda nasibnya dengan 500 jemaah haji Furoda Kalsel yang gagal berangkat haji tahun ini.(Foto:M Oscar Fraby)

 

PROKAL.CO,  BANJARMASIN – Tidak terbitnya visa Furoda di musim haji 2025 ini ternyata berdampak signifikan di Kalsel. Forum Komunikasi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FK PATUH) Kalsel mencatat sebanyak 500 calon jemaah haji Kalsel dengan visa Furoda dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci.

Ketua FK PATUH Kalsel, Saridi Salimin menyebut angka 500 jemaah haji furoda Kalsel tersebut merupakan akumulasi dari jemaah yang terdaftar melalui berbagai travel anggota FK PATUH yang tersebar di seluruh Kalsel.

Saridi menyebut mayoritas kasus ini terjadi karena visa Furoda yang tak kunjung terbit hingga mendekati batas akhir keberangkatan. “Yang bermasalah itu visa Furoda, yang sampai sekarang belum dikeluarkan,” terang Saridi. Ia menjelaskan ada dua jenis visa haji non-kuota, yakni visa mujamalah dan visa Furoda.

Untuk visa mujamalah dikeluarkan langsung oleh Kedutaan Besar Arab Saudi dan jumlahnya sangat terbatas, yakni hanya sekitar 200 visa untuk seluruh Indonesia yang diperebutkan sekitar 750 travel haji di Indonesia.

“Ada yang hanya dapat 1. Ada yang dapat 5. Ada yang dapat 10. Tidak merata,” ujar Saridi. Sedangkan, visa Furoda yang dulu diatur melalui sistem Amir, kini dialihkan ke sistem Syarikah. Justru pada sistem baru inilah muncul hambatan besar.

Sejak 26 Mei 2025, Pemerintah Arab Saudi secara resmi menutup penerbitan visa haji, termasuk visa Furoda. Padahal beberapa travel, termasuk PT Kaltrabu Indah, telah lebih dulu memesan tiket pesawat, akomodasi hotel, dan layanan pendukung lainnya di Arab Saudi.

Pihak penyelenggara mengaku tengah melakukan upaya refund dan negosiasi ulang dengan mitra mereka di luar negeri. “Memang ada yang sudah pesan tiket, hotel, dan sebagainya. Tapi, itu masih bisa di-refund,” katanya.

Saridi memastikan bahwa jemaah tidak akan dirugikan secara finansial, terutama para jemaah travel-travel yang tergabung dalam FK PATUH Kalsel. Menurutnya, jika tidak bisa berangkat haji tahun ini, maka akan jemaah haji Furoda tersebut akan dimasukkan ke kuota haji khusus tahun depan, atau diberikan opsi sesuai kesepakatan masing-masing.

“Kami mengharapkan kepada teman-teman, khususnya perusahaan saya sendiri, insya Allah jemaah tidak dirugikan,” tegasnya. Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin menegaskan bahwa visa haji Furoda berada di luar kuota resmi Pemerintah.

Prosesnya murni menjadi tanggung jawab travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kalau gagal berangkat, itu jadi tanggung jawab travel, bukan negara. Tapi kami tetap mengawasi agar tidak ada jemaah yang dirugikan,” tegasnya.

Tambrin mengingatkan travel yang menelantarkan jemaah atau terbukti melakukan praktik penipuan dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Sanksinya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ingatnya. (*)

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB