BANJARMASIN – Pemprov Kalsel terus melakukan pengembangan setelah kembalinya status Bandara Syamsudin Noor sebagai bandara internasional. Tak hanya dari sisi pelayanan, tapi juga infrastuktur. Salah satu infrastruktur yang dalam waktu dekat dilaksanakan adalah memperpanjang landasan pacu atau runway.
Pemprov menarget, pelaksanaan ini akan terealisasi pada tahun 2026 mendatang. “Sudah kami rancang penambahan panjang landasan pacu agar bisa didarati pesawat berbadan besar,” beber Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, Senin (16/6).
Dipaparkannya, landasan pacu yang ada saat ini 2.500 meter akan ditambah sepanjang 500 meter. Rencananya, pembiayaan proyek ini akan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan PT Angkasa Pura I. “Kami targetkan tahun depan akan teralisasi,” kata Fitri.
Tak hanya infrastruktur, Dishub Kalsel juga memastikan akan mempermudah koneksi penumpang darat untuk menuju ke bandara atau sebaliknya. Fitri menerangkan, salah satu langkah awal adalah menghadirkan angkutan umum khusus menuju bandara.
Angkutan umum khusus bandara ini sebutnya bentuk peningkatan standar pelayanan bandara internasional. “Akan kami hadirkan layanan angkutan umum yang terintegrasi, termasuk dari pusat perbelanjaan dan hotel tertentu langsung menuju bandara,” terang Fitri.
Angkutan umum yang terintegrasi ini nantinya, juga akan disiapkan untuk angkutan umum antar kabupaten/kota dengan angkutan bandara.
“Akan kami hadirkan layanan bus Trans Banjarbakula yang akan dikoneksikan dengan angkutan umum yang sudah tersedia menggunakan pola buy the service. Ini akan memudahkan masyarakat dan wisatawan yang ingin ke bandara,” imbuhnya.
Perihal perpanjangan landasan pacu sangat didukung oleh Komisi III DPRD Kalsel. Mereka berpandangan, perpanjangan landasan pacu ini sebagai infrastruktur utama yang harus dilakukan demi menunjang bandara internasional.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah mengatakan, dengan nantinya landasan pacu diperpanjang maka pesawat besar sudah bisa mendarat.
“Tak hanya landasan pacu, semua sektor penunjang harus menjadi fokus bersama pemprov dengan Angkasa Pura, agar status bandara internasional ini nantinya tak lagi turun seperti sebelumnya,” ingat politis dari Partai NasDem itu.
Seperti diketahui, pemerintah pusat, melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan keputusan mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor pada 7 Mei 2025 lalu. Keputusan itu dituangkan dengan keputusan bernomor KM 30 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Mei 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Dalam surat keputusan itu selain Bandara Syamsudin Noor, ditetapkan pula Bandara Supadio di Pontianak sebagai bandara internasional. Meski berstatus kembali sebagai bandara internasional, sewaktu-waktu bisa saja status tersebut kembali dicabut.
Pasalnya, dalam surat keputusan itu, Kemenhub memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak terdapat kegiatan penerbangan luar negeri, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional ini. (*)