kalimantan-selatan

Gelar Rekrutmen PPPK Besar-Besaran, Beban APBD Kota Banjarmasin Bertambah 30 Persen

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:38 WIB
Ilustrasi PPPK

BANJARMASIN — Rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa skema pendanaan yang jelas menjadi beban baru bagi keuangan daerah. Di Banjarmasin, penggajian PPPK yang direkrut dalam dua gelombang tahun 2025 ini sepenuhnya ditanggung APBD.

Mulanya dikira akan ditanggung Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, dukungan pusat ternyata hanya mencakup sebagian. Ilustrasinya, jika pemko menerima 100 formasi PPPK di gelombang pertama dan 100 lagi di gelombang kedua, maka pemerintah pusat hanya menanggung gaji 100 pegawai pertama.

Akibatnya, porsi belanja pegawai dalam APBD Banjarmasin menggelembung hingga diperkirakan melampaui batas ideal 30 persen. Menyikapi ini, DPRD gerah. Pemerintah Pusat diminta untuk tidak hanya "menugaskan" perekrutan di daerah.

Pusat diminta tak hanya bersemangat membuka formasi pegawai, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas konsekuensi fiskalnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra memandang kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya dibarengi dengan perencanaan anggaran yang matang.

Jika tidak, maka daerah seperti Banjarmasin terancam tercekik secara fiskal. "Selain soal keuangan, ini juga menyangkut keadilan fiskal dan keberlanjutan layanan publik," ujar Hendra.

Baca Juga: Ternyata Ada Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto IKN, Negara Rugi Rp5 Triliun

Menurutnya, komitmen pusat dalam membuka kesempatan kerja lewat skema PPPK memang layak diapresiasi. Namun, ketika pembiayaan gaji dan tunjangan diserahkan sepenuhnya ke APBD tanpa dukungan fiskal khusus, pemda menghadapi risiko harus memangkas belanja-belanja strategis lainnya.

"Jika situasi ini terus berlangsung, daerah bisa terpaksa mengorbankan sektor-sektor penting seperti infrastruktur dasar, pendidikan, atau bahkan lingkungan. Ini jelas kontraproduktif terhadap semangat otonomi dan pembangunan berkelanjutan," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Maka Hendra mendorong agar pusat tidak hanya mengandalkan DAU yang bersifat reguler, tetapi mulai mempertimbangkan skema pendanaan khusus.

"Daerah jangan dibebani kewajiban tanpa disertai kemampuan. Harus ada komitmen fiskal dari pusat juga," tambahnya.

Hendra juga menyarankan Pemko Banjarmasin melakukan audit fiskal terbuka. Agar pusat memahami kondisi riil keuangan daerah sebelum menetapkan formasi baru PPPK. "Dengan data terbuka, pemko punya posisi tawar yang lebih kuat untuk bernegosiasi dengan pusat," ucapnya.

Selain itu, ia mendorong dilakukan review ulang atas prioritas belanja daerah tahun 2026. Kegiatan non-mandatori yang tidak memberi manfaat langsung ke masyarakat diminta dikaji ulang, terutama belanja-belanja seperti perjalanan dinas, honorarium, dan acara seremonial. "Yang harus tetap dipertahankan adalah belanja infrastruktur dasar, layanan pendidikan, dan kesehatan. Itu yang benar-benar dirasakan masyarakat," pungkas Hendra. (*)

 

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB