BANJARMASIN- Meski rutin terjadi setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak akan lagi ditoleransi, terutama di area konsesi perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pemegang izin konsesi: siapa pun yang lahannya terbakar, harus bertanggung jawab penuh.
Hanif menjelaskan, penegakan hukum akan didasarkan pada prinsip strict liability. Artinya, kementerian tidak akan melihat apakah kebakaran itu disengaja atau tidak. Begitu api muncul di lahan konsesi, perusahaan wajib menanggung seluruh konsekuensi.
Sebagai contoh nyata, KLH baru saja menyegel lahan milik PT SSM, perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Banjar. Tim gabungan menemukan bahwa kebakaran telah menghanguskan lebih dari 1.500 hektare lahan perusahaan. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain agar lebih serius menjaga arealnya.
Menurut Hanif, penegakan hukum serupa sudah dilakukan di 27 perusahaan lain di seluruh Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas dampak negatif yang mereka timbulkan. (*)