kalimantan-selatan

Eksaminasi Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Keluarga Bisa Menuntut Ganti Rugi

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Forum eksaminasi putusan Pengadilan Militer Nomor 11-K/PM.I06/AL/IV/2025 di UNISKA Banjarmasin

BANJARMASIN — Meski sidang kasus kematian Juwita telah tuntas, perjuangan untuk menegakkan keadilan belum berakhir.Di kampus Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB Banjarmasin, digelar forum eksaminasi putusan Pengadilan Militer Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, Sabtu (9/8).

Untuk diketahui eksaminasi adalah proses pemeriksaan atau pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau berkas perkara. Tujuannya adalah untuk menilai kualitas putusan, apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, prosedur yang benar, dan mencerminkan rasa keadilan. Eksaminasi juga bisa dilakukan terhadap surat dakwaan jaksa. 

Baca Juga: Pemindahan Diam-diam Jumran ke Lapas Balikpapan Picu Protes Keluarga Korban Jurnalis Juwita

Juwita, jurnalis perempuan berumur 22 tahun asal Banjarbaru, meregang nyawa di tangan kekasihnya Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut yang divonis penjara seumur hidup. Namun bagi keluarga, hukuman tersebut belum cukup menutup luka, apalagi menjamin hak-hak korban terpenuhi.

Apalagi belakangan, terdakwa dipindahkan ke Balikpapan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. Dari kekecewaan inilah lahir eksaminasi bertajuk "Reformasi Hukum Militer dan Keadilan Substantif", yang tak hanya mengulas vonis, tetapi juga menyerukan pembenahan sistem peradilan militer agar tidak lagi meminggirkan korban.

"Ini momentum pembenahan hukum militer," tegas ketua pelaksana Muhammad L Maswandi. Salah satu sorotan datang dari pakar hukum pidana dan perdata, Akhmad Munawar, yang menilai aspek restitusi bagi korban tak mendapat tempat dalam putusan.

Menurutnya, ahli waris masih dapat menuntut ganti rugi lewat gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. "Hak memperoleh keadilan dan pemulihan kerugian adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Forum ini menghadirkan pakar hukum, HAM, dan forensik, serta mendapat dukungan dari Aliansi Keadilan untuk Juwita, The Auk Juwita, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska MAB.

Ketua Advokasi untuk Keadilan Juwita, Muhammad Pazri memastikan hasil eksaminasi akan menjadi dokumen advokasi untuk mendesak eksekusi putusan secara transparan, sekaligus memulihkan hak-hak korban.

Mundur ke belakang, Juwita dan Jumran sudah merencanakan pernikahan. Namun cerita cinta itu justru berujung maut. Mayat Juwita ditemukan di tepian jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. (*)

 

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB