kalimantan-selatan

Bandara Bersujud Tanah Bumbu Resmi Berstatus Internasional, Diberi Waktu 6 Bulan Lengkapi Persyaratan

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu resmi ditetapkan sebagai bandara internasional, yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Foto: Rahmiadi untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN – Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu resmi ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025.

Status internasional Bandara Bersujud diproyeksikan memberi manfaat strategis, antara lain memperlancar akses wisatawan dan pebisnis, mendorong investasi asing maupun domestik, serta meningkatkan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa. Pengembangan kawasan sekitar bandara juga diharapkan menyerap tenaga kerja lokal.

Dalam keputusan tersebut, penyelenggara bandara diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan.

Persyaratan itu mencakup surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi terkait unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.

Selain itu, Bandara Bersujud harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Penyelenggara juga wajib berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik penetapan tersebut. “Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/8). Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara guna menjamin kelancaran dan ketertiban operasional penerbangan internasional. (*)

 

Tags

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB