kalimantan-selatan

Tega Banget..!! Bonus Atlet Difabel Disunat, Plt Ketua NPC HSU dan Wakil Sekretaris Jadi Tersangka dan Ditahan

Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:45 WIB
TIPIKOR: Gara-gara bonus atlet difabel diduga disunat, Plt Ketua NPC HSU dan Wakil Sekretaris NPC HSU menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai. (Istimewa for Radar Banjarmasin)

AMUNTAI – Atlet diforsir keringatnya. Medali sudah mereka persembahkan. Tapi bonusnya? Dikorupsi. Itu yang terjadi di Hulu Sungai Utara. Dana bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) HSU tahun 2022 diduga disunat. Potongannya 15 persen untuk atlet. Untuk pelatih malah bervariasi.

Tanpa dasar. Alasannya, kontribusi organisasi. Tapi dana potongan Rp315 juta itu tidak masuk kas organisasi. Malah dibagi-bagi ke pengurus. Atas perintah Plt Ketua NPC HSU, inisial S. Didampingi Wakil Sekretaris, inisial F. Keduanya kini ditahan. Di Lapas Kelas II B Amuntai, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Agustus hingga 11 September 2025

Penahanan dilakukan setelah Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik.

Kepala Kejari HSU, Albertinus P Napitupulu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 335.474.574, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.

“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp285.500.000 telah berhasil dipulihkan pada saat pelimpahan tahap II,” jelasnya, Kamis (21/8/2025). Praktik membagi-bagikan potongan bonus kepada sejumlah pengurus NPC ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permenpora Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.

Para tersangka akan dijerat tuntutan utama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ditambah tuntutan alternatif pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidsus, Zaidi mengatakan penahanan ini menegaskan komitmen pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk-bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Termasuk dana olahraga yang seharusnya menjadi hak atlet. (*)

 

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB