BANJARMASIN – Pemprov Kalsel sudah meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah lebih Rp2,6 triliun atau 72,04 persen dari target, hingga akhir Agustus tadi. Nilai itu diprediksi bakal terus bertambah sampai akhir Desember mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel menarget sampai akhir tahun anggaran 2025, realisasi PAD dari pajak daerah tersebut lebih sebesar Rp3,7 triliun. “Kami optimis target tersebut akan tercapai di akhir tahun nanti,” yakin Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil.
Ada tujuh jenis penerimaan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak rokok, Pajak Alat Berat (PAB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sektor PBBKB yang paling tinggi capaiannya saat ini.
Realisasinya lebih Rp1,7 triliun, atau sebesar 83,35 persen dari yang ditargetkan lebih Rp2,1 triliun. Capaian tinggi selanjutnya ada di sektor PKB, nilainya mencapai lebih Rp392 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp600 miliar. “Dua penerimaan ini terbilang tinggi. Terlebih di sektor PBBKB yang sudah tercapai 83,35 persen dari target,” terang Subhan.
Bapenda Kalsel juga mencatat progres signifikan di sektor PAB. Dari target sebesar Rp7 miliar, berhasil direalisasikan Rp15,8 miliar. “Realisasi di sektor ini begitu tinggi, mencapai 226,63 persen,” sebutnya. Meski demikian, pihaknya masih mengejar target di sektor MBLB.
Targetnya sebesar Rp12,5 miliar, hingga Agustus baru terealisasi lebih Rp3,9 miliar, atau baru 31,32 persen. “Masih ada waktu empat bulan. Kami yakin realisasinya akan meningkat,” katanya.
Di sektor BBNKB, Bapenda Kalsel sudah merealisasikan lebih Rp244 miliar atau 42,95 persen dari target sebesar Rp570 miliar. Di sektor pajak rokok, dari yang ditargetkan lebih Rp347 miliar, Bapenda Kalsel baru merealisasikan lebih Rp205 miliar atau 59,11 persen.
Sedangkan di sektor pajak air permukaan, pihaknya berhasil merealisasikan lebih Rp15 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp20 miliar. Penerimaan PAD dari pajak daerah ini diyakini juga akan tercapai dari yang ditargetkan. Terlebih adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Termasuk pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas, serta diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen, dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen.
“Program ini banyak dimanfaatkan wajib pajak. Semakin wajib pajak sadar dengan kewajibannya membayar, maka realisasinya pun akan mengalami kenaikan,” tuntasnya. (*)