BANJARMASIN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Batulicin angkat bicara terhadap kasus dugaan korupsi dua oknum mantan karyawannya. Pihaknya menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud menyikapi kasus dugaan korupsi di BRI Unit Senakin, Kabupaten Kotabaru, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tersebut.
Pimpinan BRI Cabang Batulicin, Galilea Prima Khristianto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
Dia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/9).
Galilea mengungkapkan, kasus yang mencuat ke publik ini justru merupakan hasil pengungkapan internal BRI sendiri. Hal ini menjadi bukti penerapan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang selama beberapa tahun terakhir terus digalakkan oleh perusahaan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat, sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Dalam setiap operasional bisnis, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tegas Galilea.
BRI memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, demi menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Seperti diketahui, dua mantan pegawai Bank BRI Cabang Batulicin Unit Senakin Kotabaru, FM (eks Kepala Unit) dan AM (teller), diduga melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya didakwa bersekongkol melakukan 38 transaksi fiktif hingga merugikan negara Rp2,5 miliar lebih.
Dana hasil korupsi digunakan untuk judi online, gaya hidup mewah, dan investasi crypto. Praktik kejahatan ini terjadi selama tiga bulan, Agustus-Oktober 2023.(*)