AMUNTAI – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Menteri Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 643/Kpts./HK.150/M/08/2025 resmi menetapkan Ayam Murung Panggang sebagai rumpun atau galur ternak lokal Indonesia.
Sertifikat penetapan rumpun ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSU, M Haridi SP MP Minggu (21/9/2025) di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan ini bertepatan dengan puncak peringatan Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189. Menurut Haridi, penetapan ini semakin mengukuhkan HSU sebagai daerah sumber bibit ternak unggul.
Sebelumnya, daerah ini juga telah melahirkan ternak lokal yang diakui secara nasional, yaitu Itik Alabio (2011) dan Kerbau Rawa (2012). “Penetapan Ayam Murung Panggang ini kebanggaan bagi masyarakat HSU, sekaligus tantangan karena termasuk plasma nutfah yang harus dijaga kelestariannya,” ujar Haridi.
Penetapan rumpun/galur ternak lokal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Aturan ini bertujuan, melindungi ternak lokal sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit ternak di Indonesia. Ayam Murung Panggang berasal dari inovasi persilangan yang dilakukan seorang peternak bernama Surli di Desa Murung Panggang, Kecamatan Amuntai Selatan, pada tahun 1990.
Persilangan ini merupakan generasi keempat antara ayam ras pedaging betina dengan ayam bangkok jantan lokal. Ayam Murung Panggang dikenal sebagai ayam dwiguna (penghasil daging dan telur).
Dalam waktu dua bulan, bobot tubuhnya dapat mencapai 1,2–1,3 kilogram, memiliki konversi pakan rendah, mulai bertelur pada umur 22 minggu, dengan produksi telur mencapai 200–220 butir per tahun.
Selain itu, daya tetas telurnya mencapai 75 persen dan lebih tahan terhadap penyakit. Dari sisi rasa, dagingnya dianggap setara dengan ayam kampung asli dengan tekstur padat serta harga jual tinggi.
Saat ini, pembibitan Ayam Murung Panggang tersebar di berbagai desa di Kecamatan Amuntai Selatan, Danau Panggang, dan Babirik.
Permintaan pasar pun semakin meluas, tidak hanya di HSU, tetapi juga ke seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, bahkan hingga Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Di Kelompok Ternak Sukadamai, Desa Sarang Burung, Kecamatan Danau Panggang, pemasaran ayam ini justru kewalahan memenuhi permintaan. Produk yang dipasarkan berupa DOC (Day Old Chick) maupun ayam potong.