AMUNTAI – Seorang guru fisika di SMA Negeri 2 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dilaporkan ke polisi setelah diduga menganiaya siswanya yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban MRB (15) tahun, melapor ke Polres HSU pada Senin (22/9/2025) malam dengan nomor laporan resmi.
“Laporan sudah kami terima dan ditangani oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Kuat Man beserta jajaran,” kata Ps. Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep, Selasa (23/9/2025). Asep menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di ruang guru sekolah.
Korban saat itu masuk ke ruangan, lalu ditegur dengan nada marah oleh guru berinisial HN. Korban sempat meminta agar tidak diikuti, namun terlapor tetap mengejar sambil membawa buku.
Tak lama kemudian, guru itu diduga memukul korban hingga mengalami luka ringan. “Pelapor adalah MR (40), ayah korban yang beralamat di Amuntai Tengah,” jelas Asep.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa dua saksi, yakni PNA (16), teman korban, dan WR (36), warga sekitar. Selain itu, barang bukti berupa rekaman video dugaan penganiayaan juga telah disita.
Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 76C tentang perlindungan anak. “Proses penyelidikan masih berjalan untuk menentukan status hukum guru terlapor,” tandas Asep. (*)