KOTABARU- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru, Kalsel, melakukan penertiban pengendara jalan di Simpang Baharu, Senin (6/10). Inisiatif humanis bernama program Polantas Menyapa adalah respons terhadap pelanggaran yang membahayakan publik.
Namun, kasus yang tertangkap basah menunjukkan pelanggaran berlapis yang mengancam keselamatan. Kasus paling mencolok adalah ketika seorang pengendara tertangkap merokok sambil membonceng anak yang tidak menggunakan helm.
Tindakan ini melanggar dua aturan keselamatan sekaligus, menggandakan risiko fatal di jalan raya. Terkait ini, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, kepada Radar Banjarmasin menegaskan bahaya tersembunyi pelanggaran tersebut.
"Percikan api atau puntung rokok yang terbang angin bisa mengenai pengendara di belakang, berisiko menyebabkan cedera mata dan kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, juga sudah diatur dengan landasan hukum yang tegas, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106. Secara hukum, pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan penjara atau denda maksimum hingga Rp 750 ribu.
Meskipun ancaman hukum telah dibentangkan, Polres Kotabaru memilih jalur edukasi. Pemberian asbak dan teguran lisan digunakan sebagai peringatan terakhir. “Kalau mau merokok jangan di jalan raya, karena bisa membahayakan orang lain,” tegasnya.
Tujuan pendekatan ini jelas menyampaikan pesan keselamatan secara efektif dan menghindari sanksi hukum yang berat, sambil mengingatkan pengendara tentang tanggung jawab ganda. “Terutama saat membawa anak di jalan raya,” ucapnya.(*)