PARINGIN — Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, kini memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan tengah mendalami penyimpangan anggaran yang terkait dengan program Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan.
Proyek yang disorot ini berlangsung multi-tahun, dimulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada pembangunan fasilitas olahraga ini mendorong tim penyidik Kejari untuk bertindak cepat.
Pada Selasa (11/11/2025) sore, tim penyidik Kejari Balangan melaksanakan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.3.22/Fd.1/11/2025. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Disporapar Balangan, Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Balangan.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta SH MH, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kami menangani kasus ini dengan serius. Penggeledahan hari ini menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung futsal ini,” tegas I Wayan Oja Miasta.
Ia memastikan, setelah penggeledahan, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Paringin. Kasus ini diharapkan dapat mengungkap tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan fasilitas publik tersebut. (*)