AMUNTAI – Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya terkonfirmasi. Operasi yang berlangsung sejak tengah pekan ini menyasar sejumlah pejabat penting, termasuk oknum di lingkungan Korps Adhyaksa dan Pemerintah Kabupaten HSU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penindakan ini diduga melibatkan tiga pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Tak hanya dari unsur kejaksaan, seorang Kepala Dinas aktif dari salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab HSU dikabarkan turut diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HSU dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Baca Juga: Babak Baru OTT Amuntai: Kepala Dinas Aktif Pemkab HSU Diduga Turut Diamankan KPK
Aktivitas tidak biasa terlihat di Kantor Kejari HSU pada Kamis (18/12/2025) siang. Selain itu, sebuah rumah kost yang diduga milik salah satu oknum jaksa di Jalan H. Abdul Hamidan, Kota Amuntai, dikabarkan telah disegel dengan garis pembatas milik KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Kalimantan Selatan. Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan oknum jaksa dalam operasi tersebut, Fitroh tidak menampik namun meminta publik untuk menunggu proses yang sedang berjalan.“Sabar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan elektronik, Kamis malam.
Hingga saat ini, konstruksi perkara secara rinci—baik itu terkait dugaan suap penanganan perkara ataupun korupsi proyek pembangunan—belum diungkapkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan masih menutup rapat informasi.
Upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, hingga kini belum membuahkan hasil. Muncul spekulasi bahwa OTT di Amuntai ini bukan merupakan operasi spontan. Tim penindakan KPK dikabarkan telah berada di lokasi dan melakukan pemantauan selama kurang lebih tiga pekan sebelum akhirnya melakukan eksekusi pada hari Rabu dan Kamis.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. (*)