BANJARBARU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (18/12/2025) menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Penangkapan ini sontak membuka kembali lembaran hitam dan rekam jejak kontroversial Albertinus selama bertugas di korps Adhyaksa.
Albertinus tercatat baru menjabat sebagai Kajari HSU selama lima bulan, setelah dilantik pada akhir Juli 2025 menggantikan Agustiawan Umar. Namun, sebelum menginjakkan kaki di Kalimantan Selatan, kinerjanya saat menjabat sebagai Kajari Tolitoli, Sulawesi Tengah, sudah berkali-kali memicu polemik.
Baca Juga: OTT KPK di Amuntai: Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri HSU dan Kepala Dinas Ditangkap
Salah satu insiden yang paling membekas adalah aksi heroik sekaligus dramatis puluhan warga Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, pada Maret 2025. Saat itu, warga mendatangi dan mengusir Albertinus dari sebuah vila di kebun durian miliknya.
Kemarahan warga dipicu oleh penetapan Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa, sebagai tersangka korupsi dana desa. Warga menuding proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Muncul isu miring bahwa sang Kades ditekan untuk menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) guna membangun jalan menuju kebun pribadi sang Kajari. Meski Albertinus membantah keras tudingan tersebut, video pengusirannya sempat viral dan menjadi buah bibir nasional.
Belum reda isu di Desa Pagaitan, nama Albertinus kembali mencuat pada Juli 2025. Seorang kontraktor bernama Benny Chandra melalui LBH Sulawesi Tengah mengungkap pengakuan mengejutkan.
Benny mengklaim diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar serta sejumlah sertifikat tanah agar kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Dakopamean senilai Rp5,6 miliar tidak dilanjutkan. Lagi-lagi, Albertinus membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
OTT HSU: Dugaan Pemerasan dan Barang Bukti Ratusan Juta
Puncak dari rentetan kontroversi ini terjadi di HSU. Dalam operasi senyap KPK, Albertinus diamankan bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan beberapa pejabat Pemkab HSU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).
"Dugaan awal mengarah pada tindak pidana pemerasan. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," jelas Budi.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak dalam waktu 1x24 jam. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi penegakan hukum di Kalimantan Selatan, mengingat sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru terjerembap dalam pusaran dugaan pemerasan. (*)