kalimantan-selatan

Janggal, Kajari HSU yang Terjaring OTT Hanya Punya Motor Lawas seharga Rp9 Juta di LHKPN

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:00 WIB
Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu

 

BANJARBARU – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sorotan publik kini tertuju pada isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Data yang dirilis KPK menunjukkan profil kekayaan yang dinilai publik tidak lazim bagi seorang pejabat struktural eselon di lingkungan Kejaksaan RI. Dalam laporan yang disampaikan per 22 Januari 2025, Albertinus mengklaim tidak memiliki satu pun kendaraan roda empat (mobil).

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, total kekayaan bersih Albertinus tercatat sebesar Rp1,124 miliar. Menariknya, aset transportasi yang dilaporkan hanya berupa satu unit sepeda motor Honda keluaran tahun 2008 dengan taksiran nilai hanya Rp9 juta. Rincian aset Albertinus dalam LHKPN meliputi Tanah dan Bangunan: Rp1,1 miliar (aset terbesar, diklaim hasil sendiri). Alat Transportasi Rp9 juta (satu unit motor Honda 2008). Harta bergerak lainnya Rp10 juta dan kas dan setara kas: Rp5 juta. Utang Rp0 (Nihil).

Ketidakhadiran mobil dalam daftar aset tersebut memicu tanda tanya, mengingat mobilitas tinggi seorang pimpinan korps Adhyaksa di daerah.

Kondisi keuangan yang terlihat "sederhana" di atas kertas ini berbanding terbalik dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/12/2025). KPK menangkap Albertinus bersama Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

"Pihak-pihak yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pemerasan," ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

LHKPN seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri adanya indikasi pencucian uang atau laporan yang tidak jujur. Dengan temuan uang ratusan juta dalam OTT, penyidik dipastikan akan mencocokkan profil kekayaan yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Albertinus dan pejabat lainnya yang terlibat. Jika terbukti, kasus ini akan menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang "bermain" di balik topeng kesederhanaan laporan kekayaan. (*)

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB