kalimantan-tengah

Penggelembungan Suara di Kotim Ini Partai yang Dirugikan

Rabu, 1 Mei 2019 | 14:32 WIB

SAMPIT – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara yang diduga melibatkan oknum penyelenggara dan caleg PAN Ninik Karmila ke Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pentolan PKS Kotim Abdul Sahid juga berencana menggandeng pengacara untuk mendesak kasus itu dituntaskan.

”Kami hanya minta pemilu ini dilaksanakan secara jujur adil dan bersih. Kami mau memberikan contoh supaya tidak main-main dengan urusan pemilu,” kata Abdul Sahid usai melapor kasus tersebut di Sekretariat Bawaslu Kotim, Selasa (30/4).

Abdul Sahid menuturkan, PKS dirugikan ulah oknum tersebut. Kursi PKS yang seharusnya milik PKS berdasarkan dokumen C1, beralih ke PAN. Peralihan kursi itu tidak lepas dari penggelembungan suara oleh oknum tertentu di dapil lima tersebut.

Menurut Sahid, selisih jumlah suara antara PAN dengan PKS di dapil V tidak jauh berbeda. PKS hanya sedikit tertinggal dengan PAN. Penggelembungan dinilai sudah sangat jelas terjadi. Namun, belum jelas apakah itu permainan PPK atau oknum caleg. Panwas TPS dan KPPS dalam video yang ada membantah melakukan hal tersebut.

”Mohon agar diproses dan ditindaklanjuti. Mengingat ini sudah perbuatan melawan hukum dan unsurnya sudah memenuhi,” kata anggota DPRD Kotim tersebut.

Kasus penggelembungan suara tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, hal itu merupakan satu-satunya kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Kotim. Meski sebelumnya marak terjadi praktik politik uang, tidak ada satu pun yang bisa diseret. Kredibilitas dan keberanian Bawaslu memproses kasus itu sampai ke aktor utamanya akan ditunggu publik.

Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotim Salim Basayib mengatakan, pihaknya menunggu alat bukti yang harus dilengkapi sampai batas waktu Kamis (2/5). Pasalnya, atas waktu melapor setelah kejadian 7 hari, yakni sejak Sabtu (27/4) lalu. Ketika bukti lengkap, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut dan selama 14 hari akan melakukan klarifikasi dan kajian.

”Jika masuk ranah pidana, kami akan rapat dengan sentra Gakkumdu. Di situ ada kejaksaan dan kepolisian yang akan mem-back up," kata Salim usai menerima laporan itu.

Sejauh ini, kata dia, bukti yang diserahkan berupa rekaman video, print, dan foto plano C1. Dia berharap bukti bisa ditambah, termasuk saksi sebanyak-banyaknya.

Salim enggan memberikan pernyataan terkait potensi sanksi yang diberikan kepada oknum caleg PAN dan oknum PPK yang diduga terlibat. Sebab, beberapa  potensi ancaman hukuman mengarah ke pidana bagi PPK hingga pelaporan ke DKPP dan diskualifikasi bagi oknum caleg tersebut.

Terpisah, tokoh masyarakat dapil V Antoni mendesak Bawaslu Kotim serius menindaklanjuti kasus tersebut.  Masyarakat di hulu tengah menunggu prosesnya, baik kepada PPK hingga kepada oknum caleg.

”Bawaslu harus serius. Ini sudah masuk kejahatan pemilu. Bawaslu tidak usah takut melaksanakan aturan, masyarakat yang akan mendukung. Kalau Bawaslu  kotim tidak proses, saya akan laporkan Bawaslu Kotim sesuai ketentuan yang diatur UU pemilu maupun UU tindak pidana,” kata Antoni.

Menurutnya, penggelembungan suara tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 532 UU UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menegaskan , setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Seperti diberitakan, indikasi kecurangan melalui penggelembungan suara semakin menguat. Saat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan kembali, kecurangan itu kian terang.

Suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3, Ninik Karmila, tidak sesuai dengan jumlah perolehannya saat di tempat pemungutan suara (TPS). Ada sekitar 787  suara yang diperkirakan hasil dari penggelembungan.

Halaman:

Tags

Terkini