kalimantan-tengah

DUH!!! DUH!! DUH!!! Coblos Ulang, Pilihan Pemilih Banyak Berubah

Senin, 14 Desember 2020 | 15:15 WIB
PSU: Suasana pemungutan suara ulang di TPS 20 Kelurahan MB Hilor Jalan Delima 6 Sampit, Minggu (13/12).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Perolehan suara pasangan calon pilkada Kalteng dan Kotim mengalami perubahan setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12). Hal tersebut memperlihatkan ada perubahan perilaku pemilih setelah dilakukan coblosan ulang.

Seperti diketahui, dua TPS di Kotim, yakni TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir melaksanakan PSU dikarenakan terdapat ketidaksinkronan data pada TPS 20 dan pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme pemungutan suara di TPS 08.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sampit, pada pemungutan suara Rabu (9/12) di TPS 20 Kelurahan MB Hilir Jalan Delima 6, terdapat sebanyak 404 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. Sedangkan, pemilih yang hadir menggunakan hak pilih sebanyak 204 pemilih.

Jumlah surat suara yang disediakan menyesuaikan dengan jumlah DPT yakni 404 ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT. Pada pelaksanaan pemungutan suara Rabu lalu, Paslon 01 Ben Ibrahim S Bahat - Ujang Iskandar mendapatkan perolehan suara sebanyak 71 dan paslon 02 Sugianto - Sabran memperoleh 130 suara. Dari pelaksanaan pilgub terdapat suara tidak sah sebanyak 3 surat suara, sehingga total surat suara yang terpakai sebanyak 204 pemilh.

Pada PSU Pilkada Kalteng Minggu (13/12), menunjukkan perubahan suara dengan peningkatan tipis pada Paslon 01 dengan mendapatkan perolehan suara sebanyak 78 pemilih dan paslon 02 sebanyak 120 suara. Selanjutnya ditemukan 5 surat suara tidak sah, sehingga total pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 203 pemilih atau mengalami pengurangan satu pemilih dibandingkan pemungutan suara Rabu (9/12) lalu yang sebanyak 204 pemilih.

Untuk Pilkada Kotim, pada pemungutan suara Rabu (9/12) lalu, paslon 01 Halikinnor-Irawati (HARATI) memperoleh suara sebanyak 77, paslon 02 Suprianti Rambat - M Arsyad (SUPER) 35 suara, paslon 03 HM Taufiq Mukri - Supriadi (PANTAS) 19 suara suara, dan paslon 04 M Rudini Darwan Ali - Samsudin (BERCAHAYA) mendapatkan perolehan 73 suara. Terdapat 4 surat suara tidak sah, sehingga total surat suara yang terpakai sebanyak 208 pemilh yang menunjukkan ketidaksesuaian, sehingga menjadi dasar dilaksanakannya PSU.

Pada PSU Pilkada Kotim Minggu (13/12), menunjukkan perubahan suara yang siginifikan antarpaslon. Pada Paslon 01 meningkat delapan suara menjadi 85 suara dari 77 suara pada pemilihan sebelumnya.  Paslon 02 terjadi penurunan signifikan dari 35 menjadi 8 suara. Hal yang sama juga terjadi pada paslon 03 yang sebelumnya meraih 19 suara, namun pada PSU mengalami penurunan menjadi 2 suara. Berbeda halnya dengan paslon 04 yang justru pada pelaksanaan PSU berhasil meraup suara dari 73 menjadi 102 suara. Terdapat 197 suara sah dan 6 surat suara tidak sah, sehingga total surat suara yang terpakai sebanyak 203 pemilih.

Berdasarkan pengamatan Radar Sampit di TPS 20, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih yang hadir dan jumlah surat suara terpakai. Dari daftar hadir yang tertera juga menunjukkan pemilih hanya sekadar melakukan tanda tangan tanpa disertai data nama yang lengkap.

Ketua KPPS TPS 20 Kelurahan MB Hilir Yayan Cahyadi mengatakan, pelaksanaan PSU berlangsung lancar, meski terdapat pemilih yang termasuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) mencoba menggunakan hak pilihnya, padahal pada pemungutan suara tanggal 9 Desember tidak hadir.

”Antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih sangat tinggi. Tetapi, tadi ada satu pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU padahal sebelumnya tidak melakukan pencoblosan sehingga pemilih yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Yayan Cahyadi.

Yayan menjelaskan, pelaksanaan PSU hanya dilakukan untuk warga yang menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 dan tidak berlaku bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

”Bagi warga yang datang pada tanggal 9 Desember difasilitasi dapat menggunakan hak memilih pada PSU. Tetapi, kalau tanggal 9 enggak memilih meskipun terdaftar dalam DPT warga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU ini," jelasnya.

Yayan mengatakan, pada PSU hanya terdapat 203 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan terjadi perubahan dibandingkan sebelumnya dikarenakan terdapat satu pemilih yang tidak datang ke TPS pada PSU untuk menggunakan hak pilihnya.

”Jumlah pemilih yang hadir pada PSU 203 atau terjadi pengurangan dari sebelumnya 204 pemilih. Dikarenakan ada satu warga yang tidak datang," ujar Ketua RT 33 RW 05.

Halaman:

Tags

Terkini