kalimantan-tengah

Menanti Sidang Sengketa Pilkada Kalteng dan Kotim

Selasa, 26 Januari 2021 | 17:53 WIB
ILUSTRASI.(FAISAL/RADAR SAMPIT)

 PALANGKA RAYA – Sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan bakal digelar besok, Rabu (27/1).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah semua tudingan kecurangan yang diajukan dalam materi gugatan pasangan calon.

Berdasarkan jadwal sidang PHP yang diterima Radar Sampit, sidang Pilkada Kalteng dan Kotim digelar bersamaan pada pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang diperkirakan akan berlangsung sampai pukul 14.00 WIB atau selama tiga jam. Hal itu akan sangat menentukan kelanjutan pilkada setelah proses penetapan hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Desember lalu.

Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, pihaknya siap  menghadapi sidang PHP Kalteng yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, yakni Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar. KPU Kalteng telah menerima salinan permohonan PHP dan telah mempelajarinya.

”KPU kalteng  telah berkoordinasi dan memerintahkan KPU kabupaten/kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan lokus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya,” kata Harmain.

Harmain menuturkan, pihaknya menunjuk kuasa hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) yang berdomisili di Jakarta. Selain menyiapkan alat bukti, pihaknya juga menyiapkan saksi apabila diperlukan dan ahli, serta menyusun kronologi atas objek atau substansi permohonan. ”Artinya, kami sangat optimis mampu memenangkan sidang tersebut,” katanya.

Ketua Relawan Ben-Ujang Setiawan optimistis gugatan akan dikabulkan majelis hakim dan berlanjut pada sidang selanjutnya. ”Intinya kami siap dan yakin semua berpihak kepada paslon 01, yakni kemenangan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan Ben-Ujang ke MK, pasangan tersebut ”menyeret” tiga bupati di Kalteng dalam materi gugatannya. Hal itu berkaitan dengan dugaan kecurangan pilkada yang dinilai dilakukan kepala daerah tersebut. Tiga bupati yang disebut-sebut, yakni Bupati Seruyan, Bupati Kotawaringin Barat, dan Bupati Lamandau.

Dalam gugatannya, Ben-Ujang yang menggandeng sembilan pengacara dari Widjojanto, Sonhadji & Associates tersebut tak menyebut secara langsung nama dua bupati. Hanya nama Bupati Lamandau Hendra Lesmana yang disebutkan secara jelas, sementara Bupati Kobar yang dijabat Nurhidayah dan Bupati Seruyan Yulhaidir tak ditulis secara eksplisit.

Dugaan pelanggaran yang menyeret tiga bupati itu ditulis dalam tiga poin dugaan pelanggaran pilkada, yakni poin 6 tentang mobilisasi PNS dan honorer, poin 7 ketidaknetralan ASN dan perangkat desa, dan poin 11 money politics (sarung, sembako, uang, dan lainnya).

Bupati Seruyan disebut dalam poin 6 terkait dugaan mobilisasi ASN dan honorer di seluruh kecamatan wilayah itu. Menurut Ben-Ujang, hal tersebut langsung dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati Seruyan. ASN dan Honorer diberikan uang bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk memilih paslon 02 (Sugianto Sabran-Edy Pratowo). Apabila tidak memilih paslon 02, akan diberhentikan sebagai ASN atau tenaga honorer di kabupaten tersebut.

Pada poin 7, Bupati Kobar yang ”diseret” terkait ketidaknetralan ASN dan perangkat desa. Ben-Ujang mencontohkan, seorang bupati yang secara terang-terang mengampanyekan (paslon 02) saat pelantikan Pj Kades di Kotawaringin Barat untuk kompak melanjutkan kepemimpinan Sugianto Sabran dan memenangkannya sebagai calon gubernur petahana. Ada pula seorang camat yang mengajak masyarakat melakukan yel-yel mendukung paslon 02.

Bupati Lamandau Hendra Lesmana disebut dalam dugaan money politics. Praktik politik uang itu dinilai terjadi pada minggu tenang. Ben-Ujang menyebut ada pembagian uang yang dilakukan secara masif oleh tim paslon 02, pembagian minyak goreng dan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, masyarakat yang mempersoalkan dipukul Bupati Lamandau tersebut.

Kasus itu sendiri telah berakhir damai. Hendra Lesmana saat peristiwa yang terjadi 8 Desember lalu itu, mengaku marah dengan oknum bergaya preman yang menghalang-halangi bahkan merampas distribusi bantuan sosial dari perusahaan dalam upaya penanggulangan bencana Covid-19.

”Kejadian itu adalah akumulatif kekesalan saya terhadap mereka. Mereka mengaitkan ini sebagai money politics. Padahal, ini resmi dan murni bantuan untuk menanggulangi dampak pandemi,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini