kalimantan-tengah

Sikapi Pro Kontra Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Pemkab Kotim Segera Undang Pengusaha Bisnis Hiburan

Indra Zakaria
Selasa, 30 Januari 2024 | 08:10 WIB
ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim akan segera mengundang pengusaha hiburan, seperti diskotik, klub malam, karoke, dan spa.

Hal tersebut untuk membahas pro-kontra kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. ”Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pengusaha hiburan di Kotim untuk mendengar langsung respons terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen,” ujar Ramadansyah, Kepala Bapenda Kotim.

Baca Juga: Tawon Mematikan di Atap Teras Rumah Warga Berhasil Dievakuasi

Pemkab Kotim tahun lalu telah merencanakan kenaikan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen mulai awal Januari 2024. ”Kenaikan tarif pajak hiburan itu seperti diskotik, spa, klub malam, karaoke sebesar 40 persen. Kami beranggapan yang datang ke tempat hiburan itu orang-orang berduit, jadi tidak ada alasan lain. Maka ditarik (dipungut) pajaknya dari 10 persen jadi 40 persen,” kata Ramadansyah. Kendati demikian, penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan 40 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menuai pro kontra dari kalangan pengusaha.

Baca Juga: Dijadikan Tahanan Kota, Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Kalteng Dipasangi Pelacak

”Penerapan kenaikan pajak hiburan ini mulai 40 hingga 75 persen. Pemkab Kotim tetapkan 40 persen dan sudah ada dasar aturannya sesuai Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024. Sampai saat ini belum ada pengusaha di Kotim yang keberatan. Akan tetapi, kalaupun ada yang keberatan, Pemkab Kotim akan memberikan kebijakan fiskal berupa insentif keringanan. Karena itu, kami ingin memanggil semua pengusaha untuk mendengar langsung respons mereka apabila pajak hiburan dinaikkan 40 persen,” ujarnya. Ramadansyah menjelaskan, pemberian insentif fiskal menjadi kewenangan kepala daerah sesuai kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tentunya harus melalui assessment. ”Pak Bupati Kotim ada menerima surat dari Kemendagri terkait pemberian insentif fiskal. Insentif ini bisa diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang mengajukan permohonan dengan beberapa pertimbangan,” jelasnya.

Pertimbangan itu, lanjutnya, seperti kemampuan membayar wajib pajak dan atau wajib retribusi. Dalam hal ini, apabila pengusaha belum mampu membayar pajak yang ditetapkan dengan tarif 40 persen, bupati bisa memberikan insentif fiskal tersebut. ”Pertimbangan kedua, bisa dilihat dari kondisi tertentu dari objek pajak yang terkena bencana alam atau kebakaran dan penyebab lainnya. Bukan karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindar membayar pajak, maka itu bisa dibantu untuk mendapatkan insentif fiskal,” ujarnya.

Ramadansyah menambahkan, pengusaha sebagai wajib pajak yang mendukung dan melindungan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan memiliki izin usaha yang dikategorkan mikro, dapat mendapatkan insentif fiskal. ”Pengusaha yang mendukung kebijakan Pemkab Kotim dalam mencapai program yang menjadi prioritas daerah juga bisa dapat menjadi pertimbangan diberikan insentif fiskal. Sehingga pemberian insentif fiskal itu harus melalui assessment dan beberapa pertimbangan,” katanya. (hgn/ign)

Tags

Terkini