kalimantan-tengah

Pengendara di Kotim Sengaja Lakukan Trik Ini untuk Siasati Tilang Elektronik

Senin, 8 April 2024 | 15:10 WIB
JANGAN MELANGGAR: Kendaraan bermotor melintas di jalan dengan informasi papan rambu petunjuk ETLE. (Ilustrasi/Dimas Maulana/Jawa Pos)

Semenjak diberlakukannya tilang elektronik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), fenomena melepas plat nomor akhir-akhir ini sering dilakukan sejumlah pengendara bermotor. Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas membenarkan fenomena melepas plat nomor kendaraan bermotor sering ditemui di jalan raya.

”Setelah menerapkan tilang elektronik, kami justru malah sering menemukan pengendara yang sengaja melepas nomor platnya, khususnya sepeda motor,” kata Canggih kepada Radar Sampit. Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Harga Pangan di Palangkaraya Melonjak Jelang Lebaran

Kasat menambahkan, plat nomor kendaraan sudah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 68 Ayat 1. ”Setiap kendaraan yang beroperasi wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor. Kalau tidak pakai plat nomor, itu sama saja melakukan pelanggaran,” bebernya.

Canggih menegaskan, banyaknya pengendara menyiasati plat nomor agar terhindar dari tilang elektronik, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tilang secara manual di jalan.”Apalagi, jika pengendara nanti tidak mampu menunjukan STNK serta BPKB motornya, maka motornya kami anggap sebagai motor hasil kejahatan. Nanti motornya diserahkan ke Satreskrim,” tegasnya. (sir/fm)

Tags

Terkini