kalimantan-tengah

Mantan Kades di Kalteng Ini Jadi Buron Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,32 Miliar

Sabtu, 9 November 2024 | 10:04 WIB
ilustrasi korupsi

Sebab, persidangan akan berjalan meski tanpa kehadiran terdakwa. Padahal, persidangan sangat diperlukan keberadaan terdakwa untuk membela diri dari segala tuduhan tersebut.

”Akan disidangkan secara in absentia, di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga  perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya,” katanya. (ang/ign)

Halaman:

Tags

Terkini