PROKAL.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Beny Octavianus memvonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun), Muhadi, mantan Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Muhadi adalah pria yang bersikukuh mempertahankan areal transmigrasi dari ekspansi perusahaan kelapa sawit akhirnya dihukum penjara.
Baca Juga: Polisi di Kapuas Hulu Dapat Tangkapan Besar Sabu, Diperkirakan Puluhan Kilogram
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, dengan memberi kesempatan, sarana, melakukan pengrusakan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata hakim.
Muhadi sebelumnya ditersangkakan Polda Kalteng atas pengrusakan aset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).
Peristiwa itu terjadi ketika Muhadi bersama beberapa warganya melakukan aksi protes terhadap lahan transmigrasi yang kini menjadi perkebunan sawit.
Dalam dakwaannya, Jakwa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan menuturkan, Muhadi dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwakan.
Kejadian itu berawal dari pertemuan warga Desa Waringin Agung yang diinisiasi terdakwa dan rekannya pada 25 Januari 2023 lalu.
Pertemuan tersebut, membahas soal pembangunan pos jaga PT BUM di atas tanah yang dianggap sengketa.
Ketika itu, lanjut Andep Setiawan, warga menilai sikap perusahaan membangun pos di atas lahan yang dianggap untuk transmigrasi tersebut tak bisa dibenarkan.
Keesokan harinya, 26 Januari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, warga menuju lokasi pembangunan pos jaga sekuriti tersebut dan menghancurkannya dengan truk yang mengangkut ekskavator mini.
Baca Juga: Ngaku Misi Sejalan, Partai Buruh Nyatakan Dukungan bagi Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada 2024
Di lokasi, beberapa warga langsung mengoperasikan alatr berat yang dibawa dan menghancurkan pos jaga yang mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. (ang/ign)