Tim gabungan Satreskrim Polres Katingan dan Ditkrimum Polda lalu melakukan penyelidikan dan penanganan.
Awalnya jenazah itu tak diketahui identitasnya dan sempat dievakuasi ke rumah sakit di Kasongan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara.
Menurut Nuredy, pihaknya memeriksa 13 saksi. Dalam penyelidikan, petugas menerapkan ketelitian dan kecermatan sampai berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Curah Hujan di Kotim Diprediksi Meningkat hingga April 2025
”Kami tetapkan tersangka dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat meninggalnya seseorang. Kami kenakan Pasal 365 ayat 4, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. Untuk hal lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Mohon bersabar atas penyelidikan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan pers yang menghadirkan dua tersangka secara bergiliran tersebut, tak disebutkan barang bukti yang disita hingga kronologis lengkap insiden sampai pada peran masing-masing tersangka. (*)