kalimantan-tengah

Sempat Galau 3 Hari, Akhirnya Wanita Ini Serahkan Dua Anak Kucing Hutan ke BKSDA

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah bersama anak kucing hutan yang diserahkan oleh warga. (BKSDA untuk Radar Sampit)

 

SAMPIT- Yuanita, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya memutuskan menyerahkan dua ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit. Keputusan itu diambil setelah ia sempat galau selama tiga hari, mempertimbangkan antara memelihara atau mengembalikannya ke alam liar.

Kepada wartawan, Yuanita menceritakan awal mula ia mendapatkan satwa dilindungi tersebut. Awalnya ia diberi oleh temannya yang sedang membuka hutan. "Karena tahu saya suka kucing, dia kasih ke saya. Waktu saya terima, kecil sekali, saya kira kucing biasa, ternyata benar-benar liar,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia mengaku sempat mencari informasi, apakah kucing hutan bisa dipelihara. Namun, dari berbagai cerita, hampir semua yang mencoba gagal.

“Saya takut kucing ini mati di tangan saya. Apalagi mereka satwa langka. Setelah lihat akun Instagram BKSDA, saya pikir lebih baik diserahkan agar bisa hidup di habitat aslinya,” ungkapnya.

Selama sebulan memelihara, sifat liar keduanya semakin terlihat. Kucing-kucing itu semakin hari semakin ganas. "Mereka bukan untuk dipelihara di rumah. Kalau dipaksa, justru mempercepat kepunahan. Saya ingin anak-anak nanti masih bisa lihat kucing hutan di alam bebas,” tegas Yunita.

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membenarkan pihaknya menerima serahan dua ekor anak kucing hutan dari Yunita. “Hari ini, kami menerima dua ekor anak kucing hutan, jantan dan betina, usia sekitar dua bulan. Kondisinya sehat,” ujarnya.

Kedua satwa tersebut akan direhabilitasi di Pangkalan Bun sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. “Populasi kucing hutan di Kotim masih cukup banyak, termasuk di daerah Kota Besi, Samuda, dan Bagendang,” jelasnya.

Muriansyah mengimbau masyarakat yang menemukan atau memelihara satwa liar dilindungi, seperti kucing hutan atau owa-owa, agar segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA. (*)

 

Terkini