Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) berupaya menekan potensi kerugian akibat aset daerah yang selama ini terbengkalai.
Tanah maupun bangunan milik pemerintah yang tidak termanfaatkan (menganggur, Red) akan segera dioptimalkan melalui mekanisme penyewaan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tengah disiapkan sebagai payung hukum. Dengan aturan itu, proses penyewaan dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Daripada dibiarkan kosong, lebih baik disewakan kepada pihak yang membutuhkan untuk usaha. Pemerintah mendapat pemasukan, masyarakat juga bisa beraktivitas ekonomi,” ujarnya.
Nilai sewa ditentukan setiap tahun melalui perhitungan tim appraisal agar wajar dan tidak memberatkan penyewa. Menurut Ramadansyah, pemanfaatan aset daerah selama ini terbatas karena aturan hanya memperbolehkan pinjam pakai antarinstansi pemerintah. Pihak lain, termasuk organisasi atau swasta, diwajibkan menyewa jika ingin menggunakan.
Meski begitu, Bupati Kotim tetap memiliki kewenangan memberi keringanan dengan pertimbangan tertentu. “Harapan kami, sistem ini bisa menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa perlu membebani masyarakat dengan pajak baru,” tandasnya. (yn/fm)