kalimantan-tengah

Dana Rp8,069 Miliar Milik Koperasi Plasma di Seruyan Diblokir Bank, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi uang.

KUALA PEMBUANG- Puluhan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, mendatangi pihak Bank Mandiri, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Senin (25/8/2025). Mereka meminta kejelasan terkait pencairan dana plasma koperasi yang hingga kini tertunda.

Ketua Koperasi, Jainudin mengungkapkan, sejak awal pihaknya tidak menemukan masalah dalam proses administrasi pengajuan pencairan dana. Bahkan pada 17 Juli 2025 lalu sudah dilakukan penandatanganan pengajuan pembayaran yang disepakati bersama mitra perusahaan. “Dana Sisa Hasil Kebun (SHK) sebesar Rp 8,069 miliar sudah dikonfirmasi dan siap dicairkan. Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun, saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” ujarnya.

Jainudin melanjutkan, karena rekening induk tercatat atas nama 665 anggota koperasi dan administrasi terdaftar di Kuala Pembuang, pihaknya kemudian melakukan konfirmasi langsung ke bank cabang setempat. Penasehat Hukum Koperasi Sejahtera Bersama, Nimrot SH menegaskan bahwa kepemimpinan Jainudin sah secara hukum. Ia menilai alasan penangguhan rekening tidak memiliki dasar kuat. “Pak Jainudin dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023, dan masa kepengurusannya sah berlaku hingga 2028. Jadi tidak ada dualisme kepengurusan. RAT versi pihak lain justru cacat hukum,” tegasnya. Dirinya turut menyayangkan langkah sepihak yang menyebabkan rekening koperasi diblokir. Hal tersebut dinilai merugikan ratusan anggota yang menggantungkan diri pada hasil koperasi. “Atas pemblokiran ini, kami sudah melayangkan somasi resmi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Seruyan dengan tenggat waktu 2 x 24 jam. Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan kewenangan Pak Jainudin melakukan transaksi,” imbuh Nimrot. Ditempat yang sama, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang Budi Nugraha menyampaikan, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh pencairan dana SHU untuk anggota Koperasi Sejahtera Bersama, sesuai dengan surat Bupati Seruyan tertanggal 5 Agustus 2025.

Namun ia menegaskan, Bank Mandiri harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena saat ini terdapat dualisme kepengurusan koperasi yang sama-sama memiliki konsekuensi hukum. “Ada dua pihak yang sama-sama mengaku sah sebagai pengurus. Karena itu, sesuai aturan Bank Mandiri, rekening sementara ditangguhkan,” ujarnya, dalam pernyataan dihadapan puluhan anggota koperasi, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, transaksi hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, atau ada putusan hukum yang jelas. Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah di Palangka Raya dan berusaha mencari solusi bersama Bupati Seruyan. “Kami memahami dana ini adalah hak anggota koperasi, bukan milik pribadi pengurus. Namun bank juga wajib menjaga agar tidak timbul risiko hukum yang lebih besar,” pungkasnya.

Budi menegaskan, sebelum ada kepastian hukum atau kesepakatan bersama, Bank Mandiri tidak bisa mencairkan dana tersebut demi menjaga keamanan dana anggota koperasi tersebut. (rdw/gus/*)

Terkini