kalimantan-tengah

Tahanan Perkara Illegal Logging di Lamandau Meninggal

Kamis, 4 September 2025 | 11:30 WIB
ilustrasi jenazah.

NANGA BULIK– Seorang tahanan kasus illegal logging di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Lamandau, Su, mengembuskan napas terakhir di RSUD Imanudin Pangkalan Bun. Ia sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Informasi dihimpun menyebutkan, Su sempat mengeluh sakit saat berada di lapas. Petugas kemudian melarikannya ke RSUD Imanudin untuk mendapat perawatan medis. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil, hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

”Diinformasikan sakit dan sempat dibawa ke RSUD Pangkalan Bun karena sakit dan meninggal dunia. Jenazah sudah dibawa ke rumah duka di Desa Bumi Arjo SP2, Sungai Rangit,” ungkap salah seorang petugas lapas kepada wartawan, Rabu (3/9).

Kepastian penyebab kematian juga disampaikan pihak Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Intelijen Bersy Prima, membenarkan kabar tersebut. "Iya, yang bersangkutan meninggal karena pecah pembuluh darah,” tegas Bersy.

Sutardi diketahui sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana illegal logging yang sedang diproses hukum oleh Kejari Lamandau. Kini, proses hukum yang menjeratnya dipastikan terhenti seiring wafatnya sang terdakwa. (bib/ign)

 

Terkini