SAMPIT- Sebanyak 1.891 tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi dinyatakan lolos dalam seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2025. Pengumuman itu tertuang dalam surat resmi BKPSDM Kotim Nomor 800.1.2.2/2023/BKPSDM.PPI/2025. Dari jumlah tersebut, 454 formasi dialokasikan untuk guru, 45 untuk tenaga kesehatan, dan 1.392 untuk tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa seluruh peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui akun masing-masing. “Peserta yang tidak melengkapi berkas administrasi akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya, Jumat (13/9/2025). Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan pada 11–15 September 2025. Namun, karena banyak peserta belum merampungkan dokumen, batas waktu diperpanjang hingga 22 September 2025. Perpanjangan ini merujuk pada surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. “Proses pengurusan dokumen, seperti SKCK, hanya dua hari, sedangkan jumlah peserta ribuan. Karena itu, kami mengajukan usulan perpanjangan ke BKN, dan akhirnya disetujui,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir setara dengan PNS, kecuali hak pensiun. Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji dan hak setara tenaga kontrak, namun telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK. “Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun. Teknis jam kerja dan ketentuan lainnya akan diatur dalam perjanjian kerja, sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Kamaruddin menyebutkan, posisi PPPK paruh waktu bersifat sementara atau sebagai bentuk transisi sebelum berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh. Namun, pengangkatan tersebut bergantung pada kemampuan keuangan daerah. “Jika anggaran mencukupi, Pemkab Kotim dapat kembali mengusulkan formasi PPPK penuh untuk meningkatkan status para pegawai,” ujarnya. Sementara itu, di luar 1.891 tekon yang lolos, tercatat lebih dari 100 orang tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Kontrak mereka dipastikan tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir pada Desember 2025. (yn)