kalimantan-tengah

47 Perusahaan di Kotim Tunggak Bayar Pajak Alat Berat Rp5,7 Miliar

Rabu, 24 September 2025 | 10:15 WIB
ilustrasi pajak

SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti puluhan perusahaan yang hingga kini masih membandel tidak menunaikan kewajiban membayar Pajak Alat Berat (PAB). Dari total 60 perusahaan yang terdata, hanya 13 perusahaan dengan 151 unit alat berat yang tercatat taat pajak. Nilai setoran pajak yang masuk baru mencapai Rp266.046.617.

Sebaliknya, 47 perusahaan dengan 787 unit alat berat justru belum menyetor sepeser pun. Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang tertahan mencapai Rp5.751.943.271. ”Kami akan menyurati dan mengambil langkah persuasif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak,” tegas Halikinnor, Senin (22/9). Selain PAB, Bupati juga menyoroti Pajak Air Permukaan (PAP). Dari 25 perusahaan yang terdata, baru 9 perusahaan yang sudah membayar. “Ini akan kami cek lagi apakah sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Tindakan tegas bakal ditempuh apabila perusahaan terus abai terhadap kewajiban pajak yang menjadi sumber penting bagi pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tegas tersebut disampaikan Bupati usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kotim dan Seruyan, yang digelar di Gedung Serba Guna, Jumat (19/9) malam. Halikinnor memberikan tenggat sepekan kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen.

”Saya akan lihat lagi dalam waktu seminggu ke depan bagaimana komitmen perusahaan terhadap pemerintah. Ini bukan bicara kepentingan Gubernur atau Bupati, ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan menggelar rapat koordinasi lanjutan di Palangka Raya dalam dua pekan mendatang.

Rapat itu diharapkan menghadirkan direktur utama perusahaan, bukan sekadar perwakilan. ”Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kita harapkan yang datang benar-benar direktur utama, bukan perwakilan perusahaan saja,” tambahnya. Data Bapenda Kotim menunjukkan kontribusi terbesar PAD masih berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan, dengan lebih dari 40 perusahaan perkebunan besar dan 20 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kotim. ”Ini peluang sekaligus tantangan untuk memastikan semua wajib pajak taat sesuai ketentuan. Saya mengajak semua pihak membangun sinergi dan mengedepankan inovasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah,” kata Halikin. Peningkatan pengawasan dan edukasi wajib pajak disebutnya akan terus dilakukan secara masif. (*)

 

Terkini