PALANGKA RAYA- Dugaan megakorupsi sektor tambang senilai Rp1,3 triliun di Kalteng membuat Kepala Dinas ESDM Vent Christway harus diperiksa dua kali.
Dia kembali dicecar pertanyaan hampir 10 jam oleh penyidik Kejati Kalteng untuk menguak utuh skandal tersebut Senin (22/9) lalu. Vent keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB setelah dicecar 20 pertanyaan penyidik.
”Saya diperiksa sebagai saksi dan memenuhi kewajiban. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan,” ujarnya singkat. Meski irit bicara soal detail materi, Vent menegaskan komitmen Pemprov Kalteng mendukung penuh langkah Kejati. ”Kami mendukung setiap penegakan hukum. Pemprov terus berusaha menata pertambangan, khususnya zirkon, agar tata kelola lebih baik,” tegasnya.
Salah satu materi pemeriksaan disebut terkait Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Investasi Mandiri (IM) 2020–2025. Vent menyatakan hal itu sudah diserahkan ke penyidik.
”Itu kewenangan kejaksaan. Sebagian materi memang berkaitan dengan RKAB,” ucapnya. Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menegaskan, pemeriksaan masih terus berkembang. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan maupun pemerintah dipanggil. ”Belum ada penetapan tersangka. Semua pihak yang terkait akan diperiksa,” katanya.
Kejati sebelumnya menyegel pabrik zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Gunung Mas, serta menggeledah kantor CV DL dan PT KDM di Palangka Raya. PT IM sendiri mengantongi IUP Operasi Produksi Zirkon seluas 2.032 hektare di Gunung Mas, diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang tahun 2020.
Namun, perusahaan itu diduga tidak hanya mengandalkan lahan konsesinya. Dengan restu RKAB dari Dinas ESDM, PT IM diduga mengakali izin dengan membeli hasil tambang rakyat dari Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain, lalu menyalurkannya ke pasar domestik dan ekspor.
Skema ini diduga menjadi pintu masuk praktik ilegal yang merugikan negara Rp1,3 triliun, mulai dari hilangnya penerimaan negara, pajak daerah, kerusakan lingkungan, hingga pembiaran tambang tanpa IPPKH di kawasan hutan. Kasus tambang ”busuk” ini masih terus dikembangkan penyidik Kejati Kalteng. (daq/ign)