kalimantan-tengah

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Mantan Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa Jadi Tersangka

Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi borgol

GUNUNG MAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa, HWL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal perusahaan daerah periode 2013–2017.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. Kepala Kejari Gunung Mas, Sugito, menjelaskan bahwa proses penyidikan berlangsung intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati indikasi penggunaan dana penyertaan modal untuk keperluan di luar kegiatan utama perusahaan, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, HWL juga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

”HWL yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa pada periode 2013–2017 diduga kuat melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Sugito, Minggu (5/10). Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar akibat perbuatan tersebut. HWL sendiri telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.

Bahkan, ketika penyidik mendatangi kediamannya di Palangka Raya dan Banjarmasin, keberadaannya tak ditemukan. Menurut keterangan warga sekitar, tersangka sudah meninggalkan tempat tinggalnya sejak beberapa bulan lalu. Sugito menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, penyidik Kejari Gunung Mas masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat berkas perkara. (*)

Terkini