kalimantan-tengah

DLH Kalteng Rilis Hasil Pemantauan: Dua Sungai di Kotim Tercemar Ringan hingga Sedang

Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Warga menangkap ikan di Sungai Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok. Usay Nor Rahmad/ Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah kembali merilis hasil pemantauan kualitas air sungai di sejumlah titik, Selasa (14/10/2025). Berdasarkan hasil pengukuran, dua sungai di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat mengalami pencemaran dengan tingkat berbeda, yakni cemar ringan dan cemar sedang.

Hasil pemantauan pada Sungai Cempaga di Stasiun KLHK338, Kecamatan Cempaga, menunjukkan nilai Indeks Pencemar (IP) sebesar 4,66, yang termasuk dalam kategori cemar ringan.

Baca Juga: Hari Ketiga, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Kariangau, Balikpapan

Sementara itu, pada Sungai Mentaya di Stasiun KLHK339, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diperoleh nilai IP sebesar 5,99, sehingga dikategorikan cemar sedang.

Parameter kritis yang menjadi penentu utama kualitas air di kedua titik adalah BOD (Biochemical Oxygen Demand). Tingginya kadar BOD mengindikasikan adanya peningkatan bahan organik yang dapat mengganggu ekosistem perairan. BOD sendiri merupakan ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 27 Tahun 2021, status mutu air ditentukan berdasarkan perhitungan Indeks Pencemar (IP) atau Indeks Kualitas Air (IKA) dengan membandingkan parameter seperti pH, oksigen terlarut (DO), BOD, COD, TSS, nitrat, total fosfat, dan fecal coliform terhadap baku mutu yang diizinkan.

DLH Kalteng menegaskan bahwa hasil pemantauan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan kebijakan berbasis data dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk mendeteksi tren penurunan kualitas air akibat aktivitas manusia, baik dari limbah domestik maupun kegiatan industri dan perkebunan.

“Langkah ini penting agar pengelolaan lingkungan tetap berjalan seimbang antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian sumber daya air,” demikian keterangan tertulis DLH Kalteng. (*)

Terkini