KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/10/2025), Wanda menyatakan keprihatinan atas adanya dugaan Tipikor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan menegaskan dukungannya penuh terhadap langkah aparat penegak hukum (APH) .
"Saya secara pribadi prihatin atas permasalahan ini. Kedua, saya juga mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Bupati Wanda.
Wanda menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah pembinaan dan konsolidasi dengan dinas terkait sejak awal. Seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk menyiapkan dokumen, penjelasan, serta argumen pendukung secara lengkap untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan.
Meskipun menunjukkan sikap kooperatif, orang nomor satu di Seruyan tersebut tidak menampik adanya potensi kekurangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,4 miliar itu.
“Dari beberapa aspek pelaksanaan, mungkin memang ada kelemahan atau kekurangan yang menjadi perhatian. Itu harus menjadi evaluasi bersama,” tambahnya.
Bupati menegaskan bahwa kasus yang menyeret Kepala Diskominfo Sandi, RNR, sebagai tersangka ini harus menjadi pelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami semua agar ke depan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” tegasnya.
Dengan sikap terbuka ini, Bupati berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Penyelidikan Kejati Berjalan
Sementara itu, Kejati Kalteng telah memeriksa 40 saksi terkait kasus ini, di mana kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Pihak Kejati menyebut bahwa saat ini penyelidikan belum mengarah pada keterlibatan Bupati. Namun, tim penyidik akan mendalami ada atau tidaknya pendelegasian wewenang yang melibatkan pejabat lain, terutama Plt Sekda yang diketahui hadir dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait proyek tersebut. (*)