kalimantan-tengah

TPP PNS Tahun Depan Dikurangi, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya

Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi uang.

KOTAWARINGIN TIMUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nominal yang lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Rimbun, setelah melalui proses pembahasan internal dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Rimbun, penyesuaian TPP ini bukanlah kemauan pemerintah daerah, melainkan upaya untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inti dari aturan tersebut adalah membatasi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemerintah daerah maupun DPRD tidak ada niat untuk memangkas TPP, tetapi kita mengikuti aturan dari pusat terkait pedoman pengelolaan APBD menuju 2027 yang mewajibkan anggaran belanja pegawai itu maksimal 30 persen, maka dari itu bertahap kita kurangi,” jelas Rimbun.

Belanja Pegawai Kotim Melebihi Batas

Saat ini, anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada di kisaran 32 hingga 36 persen dari total APBD, melebihi batas maksimal 30 persen yang diamanatkan UU. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan paling lambat pada tahun 2027.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mengurangi besaran anggaran belanja pegawai secara bertahap hingga mencapai ambang batas 30 persen, yang secara langsung berdampak pada komponen pengeluaran seperti TPP.

Rasionalisasi atau penyesuaian TPP ini sebenarnya sudah diumumkan sejak awal tahun 2025 dan sudah mulai berlaku tahun ini. Namun, munculnya berbagai unggahan kekecewaan di media sosial dari kalangan ASN Kotim menunjukkan bahwa pemahaman terhadap aturan tersebut masih minim.

Rimbun menilai, perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar dari pemerintah daerah guna memberikan pemahaman kepada para ASN bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pusat, bukan semata-mata kebijakan lokal.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa besaran TPP bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.

“Selain itu, perlu dipahami bahwa TPP ini menyesuaikan dengan APBD. Kalau APBD kita besar maka TPP bisa bertambah, sebaliknya kalau APBD turun atau dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, maka TPP juga bisa berkurang,” tutupnya. (ang/fm)

Terkini