kalimantan-tengah

Masyarakat Dayak Peringatkan Hakim Jangan Nego

Minggu, 9 November 2025 | 14:45 WIB
Peserta massa Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) membawa spanduk berisi pesan terhadap pengedar narkoba saat aksi unjuk rasa di PN Palangka Raya

 

Ratusan masyarakat Dayak yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengepung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025). Mereka menuntut majelis hakim agar tidak mengulangi ”tragedi putusan” yang pernah membebaskan bos besar sabu, Salihin alias Saleh.

Aksi yang berlangsung tertib namun sarat ketegangan itu digelar bertepatan dengan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan terdakwa Saleh. Massa menilai, kasus ini menjadi ujian moral bagi penegak hukum di Kalimantan Tengah.

Koordinator aksi Sadagori Henoch Binti (Ririn Binti) menegaskan, masyarakat Dayak tidak ingin keadilan kembali dipermainkan. Majelis hakim sebagai pengetuk palu keadilan diingatkan agar tidak ada negoisasi dalam memutuskan kasus tersebut.

”Kami datang untuk mengingatkan hakim, jangan ada lagi putusan yang melukai hati masyarakat Dayak. Jangan ada nego-nego dengan bandar narkoba,” tegas Ririn dengan lantang.

Ririn mengingatkan, pada tahun 2022, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di kawasan Puntun, Palangka Raya, sempat divonis bebas dalam kasus kepemilikan sabu.

Namun, putusan itu akhirnya berubah di tingkat Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pihaknya tak ingin luka lama itu terulang. Apabila hakim nantinya terbukti sampai menerima sesuatu dari Saleh, masyarakat Dayak akan mengutuk hakim tersebut.

GDAN menyebut, aksi itu bukan sekadar bentuk kemarahan, tetapi peringatan moral untuk mencegah sejarah kelam terulang. Narkoba dinilai telah merusak generasi muda Dayak dan menghancurkan nilai adat, budaya, serta spiritual masyarakat. (*)

Terkini