PANGKALAN BUN – Sebanyak 815 pasangan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menyandang status janda dan duda baru sepanjang periode Januari hingga November 2025. Dari total perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, kasus cerai gugat—yang diajukan pihak perempuan—mendominasi secara signifikan.
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Muhammad Nor Kifli, mengungkapkan bahwa dari 815 perkara yang telah diputus, sebanyak 642 perkara adalah cerai gugat (diajukan istri) dan 173 perkara merupakan cerai talak (diajukan suami).
"Perceraian di Kobar mayoritas dilakukan oleh pihak perempuan. Rata-rata usia perceraian didominasi perempuan berusia produktif, antara 22 sampai 30 tahun,” ujar Nor Kifli, Selasa (18/11).
Data PA Pangkalan Bun menunjukkan bahwa kelompok usia 26-30 tahun menjadi rentang tertinggi yang terlibat dalam perceraian, yakni sebanyak 280 orang, diikuti usia 31-35 tahun (223 orang), dan usia 21-25 tahun (167 orang). Adapun latar belakang masalah yang paling utama memicu keretakan rumah tangga adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 405 kasus, salah satu pihak meninggalkan pasangan ada 91 kasus, faktor ekonomi ada 35 kasus. Sementara sisanya ada masalah keerasan dalam rumah tangga, poligami, dihukum penjara, dan lain sebagainya.
Nor Kifli menambahkan, masalah rumah tangga yang memicu gugatan cerai sangat beragam, mulai dari pertengkaran, perselisihan, faktor ekonomi, hingga kasus yang melibatkan judi, perselingkuhan, dan narkoba.
Upaya Menekan Angka Perceraian
Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya menekan tingginya angka perceraian. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mewajibkan perkara yang diajukan harus didahului dengan pisah rumah selama enam bulan, kecuali jika masalah rumah tangga tersebut melibatkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Apabila para pihak hadir maka akan dilakukan proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator atau mediator dari luar pengadilan bersertifikat," pungkas Nor Kifli. Selain itu, Majelis Hakim juga wajib memberikan nasihat dan masukan agar para pihak mempertimbangkan kembali keputusan mereka untuk bercerai.(tyo/gus)