kalimantan-tengah

Elang Ular Bido Diselundupkan via Pelabuhan Sampit, Sayap Cedera, Dirawat BKSDA Pangkalan Bun

Kamis, 20 November 2025 | 08:40 WIB
Elang Ular Bido yang akan diseleundupkan.

SAMPIT – Upaya pengiriman seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) secara ilegal melalui Pelabuhan Sampit digagalkan oleh petugas Karantina pada Selasa malam (18/11/2025). Burung pemangsa tersebut ditemukan dalam kondisi cedera dan diselipkan di dalam kandang pada bagian belakang sebuah truk yang hendak berlayar menuju Semarang.

Penemuan sekitar pukul 22.30 WIB ini kembali menyorot maraknya penyelundupan satwa liar dan kondisi populasi raptor pemangsa ular tersebut di alam liar.

Sopir truk yang diperiksa mengaku hanya dititipi oleh seseorang untuk membawa satwa tersebut dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah. Petugas segera mengamankan elang tersebut dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Pada Rabu (19/11/2025), satwa tersebut diserahkan secara resmi kepada BKSDA Resort Sampit. Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menyebutkan bahwa ini adalah penyerahan Elang Ular Bido pertama yang mereka terima di wilayah Kotim.

Sayangnya, kondisi elang saat diamankan mengalami cedera pada bagian sayap kiri, sehingga tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan segera.

“Pengamatan tadi menunjukkan kondisinya cedera. Awalnya kami berencana melepasliarkan di hutan di Kotim, karena memang habitatnya ada di sini. Tetapi setelah melihat kondisi sayap kirinya, kami putuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kesehatan hewan kami di Pangkalan Bun,” ujar Muriansyah.

Sorotan terhadap Populasi dan Konservasi
Meskipun Elang Ular Bido secara global masih berstatus “Least Concern” (Risiko Rendah) menurut IUCN, berbagai kajian menunjukkan adanya tekanan serius pada populasi lokal di Indonesia akibat fragmentasi hutan, perambahan, dan perburuan liar.

Kasus penemuan di Pelabuhan Sampit ini menegaskan kembali bahwa jalur transportasi laut masih menjadi celah bagi penyelundup satwa liar ke luar daerah tanpa dokumen resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Muriansyah menekankan bahwa penanganan yang dilakukan saat ini adalah bagian dari upaya mempertahankan keberadaan Elang Ular Bido di alam.

"Langkah selanjutnya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan. Jika pulih, tentu kami akan melepasliarkan kembali. Satwa liar harus kembali ke alamnya,” tutupnya. (*)

Terkini