kalimantan-tengah

Ditemukan Bangkai Orangutan, 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting Ditangkap

Selasa, 25 November 2025 | 09:33 WIB
Pemasangan spanduk larangan aktivitas penambangan di kawasan konservasi TN Tanjung Puting, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (istimewa/tim gakkum)

 

PANGKALAN BUN – Penemuan tragis bangkai seekor orangutan (Pongo pygmaeus) pada 11 September 2025 di kawasan Camp Leakey, sekitar Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengungkap dugaan kuat adanya aktivitas penambangan emas ilegal di dalam area konservasi Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Orangutan tersebut ditemukan dengan luka tebasan dan proyektil peluru di tubuhnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, yang juga didukung oleh jejak aktivitas penambang liar di jalur masuk TNTP, tim gabungan segera bergerak. Tim yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TNTP, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Satuan Brimob Polda Kalteng menggelar operasi penertiban.

Dalam operasi di beberapa titik sekitar Sungai Sekonyer, petugas menemukan pondok penambang beserta mesin penyedot pasir di lokasi Tempukung dan Banit yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Puncak penertiban terjadi di wilayah Tebing Tinggi dan Banit, di mana tim gabungan mendapati 12 unit rakit yang tengah digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Sebanyak 12 pekerja yang juga merupakan pemilik rakit, mayoritas berdomisili di Kumai dan sekitarnya, berhasil diamankan.

Para pelaku yang diamankan berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi tim dan menegaskan pentingnya pengusutan tuntas.

“Kami berharap perkara ini dapat dituntaskan hingga ke pemodal atau penampungnya. Kami juga memohon dukungan dari Korwas Polda Kalteng dan Kejati Kalteng untuk percepatan penanganan kasus serta pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar Gultom.

Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik dan akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalteng, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, berharap kerja sama antarinstansi semakin kuat dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa kebanggaan Indonesia. (tyo/yit)

Terkini